Probolinggo (SI Online) - Ingat Kolor Ijo? Itulah Buasir Nur Khotib, warga juga menjuluki Nur Maling. Pengadilan Negeri Kota Probolinggo JawaTimur, menjatuhi vonis hukuman penjara 16 tahun. Vonis maksimal, sesuai yang dituntutkan Jaksa.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Kolor Ijo, Penebar Teror Perkosaan Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara"
Post a Comment