KIBLAT.NET, Beirut – Pengadilan militer Lebanon menuntut hukuman mati terhadap 31 warga negara Palestina yang bergabung dalam organisasi al-Qaidah dan Brigade Abdullah Azzam. Tuntutan itu disampaikan dalam persidangan in absentia (persidangan tanpa kehadiran tersangka) yang digelar ibukota Beirut.
Dilaporkan media Islam, al-Moslim, Kamis (12/06), ketua hakim investigasi Fadi Sawan menuntut hukuman mati terhadap 31 warga Palestina yang dinilai ‘melarikan diri’ dari peradilan. Selain itu, mereka dituduh bergabung dengan organisasi yang disebut ‘teroris’, yaitu Brigade Abdullah Azzam dan Al-Qaidah.
Sawan juga menuduh mereka melakukan pembunuhan dan percobaan pembunuhan serta perampokan dengan senjata ketika dalam bentrokan di kamp Mieh Mieh untuk pengungsi Palestina di kota Sida, selatan Lebanon, pada tujuh April lalu. Dalam bentrokan itu, delapan orang dilaporkan tewas dan tujuh lainnya luka-luka, sebagaimana dituduhkan pengadilan Militer Lebanon.
Hakim juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap para tersangka tersebut dan dihadapkan ke pengadilan militer untuk diadili.
Beberapa hari sebelumnya, Pengadilan Tinggi Lebanon juga menjatuhkan vonis mati terhadap para petinggi organisasi al-Fath. Mereka adalah Muhammad Shalih Zawawi yang dikenal dengan Abu Salim Toha asal Palestina, Nuri Nashrul Mahmud al-Haji yang dikenal dengan Abu Bara al-Hamuwi asal Suriah dan Tholal Abdurrahman Ridhwan.
Menurut keputusan pengadilan, mereka dinyatakan bersalah karena memimpin organisasi (Fath al-Islam) yang bertujuan untuk menyerang daerah-daerah sensitif di seluruh Lebanon, khususnya anggota dan lokasi militer. Mereka juga dituduh mendorong anak buahnya untuk membunuh, meledakkan dan memerangi militer dalam rangka melemahkan negara.
Vonis itu pun memunculkan reaksi keras dari para komandan mujahidin di Lebanon dan Suriah. Syaikh Sirajuddin Zuraiqat, komandan Brigade Abdullah Azzam mengkritik pemerintah karena selama ini hanya memvonis mati para tahanan Ahlu Sunnah dan melepaskan tahanan agen Yahudi dan mata-mata.
Kecaman lebih keras dikeluarkan Abu Hamam as-Suri, Penanggung Jawab Militer Tertinggi Jabhah Nusrah. Ia berjanji akan mengerahkan 100 mujahidin yang siap melancarkan bom syahid di Lebanon jika vonis itu dilaksanakan.
“Jika hukuman mati terhadap saudara-saudara kami di penjara Rumiyah dilaksanakan, saya berjanji dengan Allah yang Maha Agung akan mengirimkan 100 bom syahid,” ancamnya sebagaimana dilansir harian Online, al-akhbar, Senin (02/06).
Editor: Hunef
Sumber: almoslim.net
The post Lagi, Lebanon Vonis Mati 31 Anggota Brigade Mujahidin Sunni appeared first on Kiblat.net.
0 Response to "Lagi, Lebanon Vonis Mati 31 Anggota Brigade Mujahidin Sunni"
Post a Comment