Sunday, June 8, 2014

Mesir Batalkan Hukuman kepada Polisi Pembunuh Demonstran

KIBLAT.NET, Kairo – Pengadilan Mesir pada hari Sabtu (7/6) membatalkan hukuman penjara kepada empat petugas polisi, yang didakwa membunuh puluhan pendukung presiden terguling Muhammad Mursi.


Pada bulan Maret, pengadilan menjatuhkan hukuman seorang petugas selama sepuluh tahun penjara, dan menghukum tiga petugas lainnya dengan hukuman tunda selama satu tahun penjara kepada masing-masing karena pembunuhan 37 pendukung Mursi saat di dalam tahanan polisi pada musim panas tahun lalu.


Namun, pengadilan pada Sabtu memerintahkan kasus ini akan dikembalikan ke jaksa untuk di investigasi ulang.


Pada pertengahan Agustus tahun lalu, setidaknya 37 tahanan yang ditangkap karena berpartisipasi dalam demonstrasi pro-Mursi meninggal dunia akibat dari “serangan gas dan diinjak-injak” – menurut Kementerian Dalam Negeri – ketika mencoba melarikan diri dari kendaraan polisi.


Pada saat itu, kementerian mengklaim bahwa polisi terpaksa menembakkan gas air mata ke dalam kendaraan untuk menggagalkan upaya melarikan diri mereka.


Namun, Ikhwanul Muslimin menuding pasukan keamanan sengaja membunuhi para tahanan laki-laki.


Jaksa sebelumnya mengatakan bahwa penyelidikan mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan kelalaian, kecerobohan dan tidak menghormati para tahanan.


Kematian terjadi empat hari setelah pasukan keamanan membubarkan paksa dua kamp protes di Kairo dan Giza, menewaskan ratusan demonstran pro-Mursi.


Aliansi Nasional untuk Pertahanan Legitimasi, blok utama pendukung Mursi, telah menyerukan penyelidikan internasional atas kematian para tahanan.


Pendukung Mursi menggambarkan penggulingan pemimpin terpilih Mursi oleh tentara pada Juli lalu – menyusul protes besar-besaran dan terkoordinasi dengan baik terhadap kepresidenannya – sebagai kudeta militer yang tidak sah.


Editor: Qathrunada


Sumber: Worldbulletin


The post Mesir Batalkan Hukuman kepada Polisi Pembunuh Demonstran appeared first on Kiblat.net.


No comments:

Post a Comment