"Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No.28 tahun 2013 yang berlaku pada 24 juni 2014, semua produk rokok, baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalu gambar. Yang tidak mencantumkan akan ditarik dari peredaran,” kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di Kantor kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6).
The post Mulai Hari Ini, Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan Menyeramkan appeared first on Islampos.
0 Response to "Mulai Hari Ini, Rokok Harus Cantumkan Gambar Peringatan Menyeramkan"
Post a Comment