Pengadilan Xinjiang Jatuhi Hukuman Mati Tersangka ‘Terorisme’

KIBLAT.NET, Xinjiang – Pengadilan Cina, pada Senin (16/06), telah menjatuhkan hukuman 13 orang atas tuduhan terorisme dan melakukan tidak kekerasan di wilayah barat Xinjiang. Mereka yang dieksekusi termasuk tiga orang yang dituduh terlibat dalam serangan yang mengakibatkan 34 orang tewas, media pemerintah mengatakan.


Pada hari yang sama, pengadilan Xinjiang menjatuhkan hukuman mati kepada tiga orang yang merencanakan serangan mematikan di Gerbang Tiananmen, Beijing yang menewaskan lima orang tahun lalu.


Pemerintah Cina telah mengambil tindakan keras setelah terjadi serangkaian serangan mematikan, dan menuduh muslim Uighur di Xinjiang sebagai pelakunya.


Media pemerintah Cina menyatakan, 13 orang tersebut dihukum dengan alasan melakukan pengorganisasian, memimpin dan berpartisipasi dalam kelompok ‘terorisme’. Juga atas tuduhan melakukan pembakaran, pembunuhan, pencurian dan secara ilegal membuat, menyimpan dan membawa bahan peledak.


Pemerintah mengatakan, mereka sedang menghadapi ancaman serius ‘teroris’ dari kalangan orang-orang yang menuntut kemerdekaan bagi Xinjiang, yang ditempati minoritas muslim etnis Uighur. Dan pemerintah Cina bersumpah akan menghukum berat para pelakunya.


Ketegangan etnis di Xinjiang semakin memanas dalam satu terakhir. Para penyerang telah mulai melakukan aksinya di luar kawasan itu dan tempat-tempat umum. Sebelumnya mereka hanya menargetkan kantor-kantor pemerintah, kantor polisi atau simbol-simbol lain milik pemerintah etnis Han di Cina.


Beijing mengatakan, kerusuhan yang terjadi di kalangan warga Uighur disebabkan karena kelompok-kelompok tersebut memiliki hubungan dengan kelompok Islam garis keras di luar negeri. Akan tetapi tidak ada bukti kuat mengenai hal itu.


Aktivis Uighur mengatakan bahwa kebencian publik terhadap Beijing dipicu oleh masuknya pemukim Han ke wilayah itu, pencabutan hak ekonomi dan pelarangan terhadap pengamalan agama dan budaya etnis Uighur.


Dilxat Raxit, juru bicara kelompok Kongres Uighur Dunia yang berpusat di Jerman, mengatakan bahwa Beijing telah tidak adil mengecap etnis Uighur yang kecewa kepada mereka, dengan sebutan ‘teroris’.


Hukuman mati di Cina secara otomatis diajukan ke Pengadilan Rakyat Tertinggi untuk dilakukan banding, tetapi jarang sekali bisa dibatalkan.


Editor : Imam S.


Sumber : AP/Xinhua


The post Pengadilan Xinjiang Jatuhi Hukuman Mati Tersangka ‘Terorisme’ appeared first on Kiblat.net.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Xinjiang Jatuhi Hukuman Mati Tersangka ‘Terorisme’"

Post a Comment