KIBLAT.NET, Tangerang – Selama bulan Ramadhan, pemerintah daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melarang pagelaran hiburan yang dapat mengganggu jalannya ibadah puasa. Termasuk di antaranya konser musik live, yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
Seusai mengikuti rapat koordinasi di Serpong Utara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, KH. M. Saidih mengatakan, larangan beroperasinya tempat hiburan itu lebih untuk menjaga pelaksanaan ibadah puasa. Sementara untuk usaha kuliner, lanjutnya, dalam bulan Ramadhan operasionalnya juga dibatasi mulai pukul 12.00 sampai 04.00 setiap harinya.
“Ini sudah kesepakatan. Kalau ada yang membandel, langsung saja diberi sanksi,” ungkap Saidih.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati 12 jenis hiburan yang dilarang. Hiburan yang dilarang itu di antaranya karaoke, panti pijat dan spa, bola ketangkasan, billiard, live musik serta bar. Termasuk juga pertunjukan musik atau konser di tempat terbuka.
“Konser atau pertunjukan musik di ruangan terbuka dilarang. Baik itu disiarkan langsung oleh media elektronik atau tidak. Kegiatan seperti itu lebih banyak madharatnya,” kata Saidih. Dia menambahkan, setelah pertemuan dengan instansi terkait, akan disebarkan edaran kepada para pelaku usaha supaya mematuhi aturan yang telah dibuat.
Kepala Kantor Kebudayaan dan Periwisata, M. Yanuar, mengatakan akan memberlakukan sanksi berupa pencabutan izin operasional hingga pidana, jika surat edaran tersebut tidak diindahkan. Sekaligus akan menyertakan Satpol PP sebagai penegak Perda di Kota Tangsel.
“Pekan depan surat edaran dikirim kepada pelaku usaha di Kota Tangsel,” kata M. Yanuar, sebagaimana dimuat Satelit News Online.
Kontributor : Tb. Ortega
Editor : Imam S.
The post Salama Ramadhan, Pemkot Tangsel Akan Tutup Tempat-Tempat Maksiat appeared first on Kiblat.net.
0 Response to "Salama Ramadhan, Pemkot Tangsel Akan Tutup Tempat-Tempat Maksiat"
Post a Comment