Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jantho, Aceh Besar, menahan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (36) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jantho, Kamis (24/7/2014) kemarin. Ia disangka melacurkan anak kandungnya berusia 13 tahun kepada empat lelaki.
Baca selengkapnya »
0 Response to "Astagfirullah, Seorang Ibu Tega 'Jual' Anaknya Bertarif Rp 5 Ribu hingga Rp 70 Ribu"
Post a Comment