MANTAN anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Adam Amrullah menjalani sidang tuntutan kasus keterlibatan Sentra komunikasi (Senkom) sebagai organisasi bayangan LDII, Senin, (7/7) di Pengadilan Tinggi Bekasi. Namun karena jaksa belum siap memberikan tuntutan, sidang tersebut ditunda dan akan digelar pada Senin, (14/7) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tinggi Bekasi.
Alasan Jaksa belum siap memberikan tuntutan karena belum ada petunjuk dari pimpinan kejaksaan.
“Kami belum siap karena belum ada petunjuk dari pimpinan kami,” ujarnya kepada Islampos setelah sidang ditutup.
Ketidaksiapan jaksa ini ditanggapi oleh penasehat hukum Adam Amrullah, Achmad Michdan dari Tim Pengacara Muslim (TPM). Menurutnya waktu 2 Minggu yang diberikan Hakim sudah cukup bagi jaksa untuk membuat tuntutan.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa ketidaksiapan ini karena jaksa agak bingung memberikan tuntutan.
“Menurut hemat saya, jaksa agak bingung menyampaikan tuntutan karena jaksa mengajukan kasus ini berdasarkan UU ITE, namun mereka mengacu pada UU pencemaran nama baik,” terangnya.
“Kalau Adam Amrullah tidak melanggar UU pencemaran nama baik, maka otomatis tidak melanggar UU ITE,” tambahnya.
Ditanya apakah Adam Amrullah akan bebas dari kasus ini, Achmad Michdan menegaskan bahwa Adam Amrullah tidak melanggar UU pencemaran nama baik sehingga seharusnya dibebaskan.[andi/islampos]
Kategori Ini berisi tentang Khabar Dunia Internasional
0 Response to "Jaksa Belum Siap Tuntut Adam Amrullah"
Post a Comment