Palestina
Kamis 5 Ramadhan 1435 / 3 Juli 2014 09:03
OTORITAS penuntutan Israel pada hari Rabu kemarin (2/7/2014) mengajukan banding atas penangguhan hukuman penjara yang baru-baru ini dijatuhkan kepada pemimpin Gerakan Islam di Israel dan mereka mendesak agar pemimpin Gerakan islam segera dipenjara sesuai vonis yang sebenarnya.
Syaikh Raied Shalah, pemimpin Gerakan Islam di Israel (cabang utara), dijatuhi hukuman penjara enam bulan yang ditangguhkan oleh pengadilan Israel pada tanggal 19 Mei dan denda sebesar 2.600 untuk tuduhan menghalangi polisi Israel melakukan tugas mereka pada tahun 2011.
Hukuman penjara ditangguhkan biasanya diberhentikan oleh hakim ketua. Terdakwa sebenarnya dapat dimasukkan ke dalam penjara jika tuduhan serupa dilontarkan terhadap dirinya selama periode hukuman penjara yang ditangguhkan.
Pada hari Selasa, Radio Israel mengatakan jaksa telah mengajukan banding atas hukuman tersebut dan menyerukan Shalah menghabiskan antara dua hingga delapan bulan di balik jeruji besi.
Kasus Shalah terjadi pada tanggal 16 April 2011, ketika ia bepergian ke wilayah pendudukan Tepi Barat dari Yordania setelah melakukan ibadah Umrah di Arab Saudi.
Polisi Israel di penyeberangan Karameh ingin memeriksa istri Shalah, tapi pemimpin Gerkan Islam itu keberatan dan menyebut tindakan polisi Israel sangat memalukan.
Shalah kemudian ditahan akibat tindakannya tersebut dan dituduh menghalangi pekerjaan polisi.
Syaikh Raid Shalah adalah kritikus vokal pelanggaran Israel terhadap tempat suci Palestina, khususnya Masjid Al-Aqsha di Yerusalem.[fq/islampos/worldbulletin]
Redaktur: Al Furqon
from Islampos http://ift.tt/1o3guQU
Sumber Islampos
0 Response to "Jaksa Israel Tuntut Syaikh Raid Shalah Segera Dijebloskan ke Penjara"
Post a Comment