Kaidah Fikih: Ganti Rugi Wajib, Baik Sengaja Atau Tidak



Kesalahan karena tidak sengaja, dipaksa, atau lupa, dimaafkan oleh Ar Rahman, Dzat yang kita sembah. Tapi jika menyebabkan rusaknya sesuatu milik orang lain, wajib menggantinya.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kaidah Fikih: Ganti Rugi Wajib, Baik Sengaja Atau Tidak"

Post a Comment