Salah suatu kaidah fiqih yang sangat penting untuk kita ketahui bersama adalah kaidah yang berbunyi: "Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan". Kaidah ini merupakan penjelasan dari bait ke-93-94 dari kitab Mandzumah Ushulil Fiqhi wa Qawaidihi karya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-'Utsaimin rahimahullah.
Bagaimana penjelasan dan penerapan kaidah fiqih ini dalam kehidupan kita sehari-hari? Silakan download dan simak pemaparannya di dalam rekaman kajian yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya'la Kurnaedi, Lc., pada hari Kamis, 17 Juli 2014. Semoga bermanfaat.
Tulisan Kaidah Fiqih: Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan – Bait 93-94 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.) ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.
0 Response to "Kaidah Fiqih: Orang yang Berhak Mendapatkan Sanksi, Kemudian Sanksi itu Gugur karena Ada Suatu Alasan, maka Ia Dikenakan Denda dan Dendannya Dilipat Gandakan – Bait 93-94 (Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc.)"
Post a Comment