Oleh : Abu Irhab Al-Bimawy
Dari Abu Ruqayyah Tamim ad-Dari, bahwa Nabi telah bersabda, “Agama (Islam) itu adalah nasehat.” (beliau mengulanginya tiga kali), Kami bertanya, “Untuk siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, imam-imam kaum muslimin, dan kaum muslimin umumnya.”
Imam Nawawi menukil perkataan Ibnu Baththal, “(Memberi) nasehat itu hukumnya fardhu (kifayah) yang telah cukup bila ada (sebagian) orang yang melakukannya dan gugur dosa atas yang lain.” Lebih lanjut Ibnu Baththal berkata, “Nasehat adalah suatu keharusan menurut kemampuan (masing-masing) apabila si pemberi nasehat tahu bahwa nasehatnya akan diterima dan perintahnya akan dituruti serta aman dari perkara yang tidak disukainya (yang akan menyakitinya). Adapun jika dia khawatir akan menyebabkan bahaya (yang mencelakakan dirinya), maka dalam hal ini ada kelapangan baginya, wallahu a’lam” (Syarah Shahih Muslim (II/34)).
Kepada Kaum Muslimin, khususnya kalian yang terus mencari kebenaran dimana saja berada. Perhatikan uraian nasehat berikut ini jika dianggap nasehat, semoga bernilai berilmu dan ilmiah. Wallahu’alam
Tinjauan KHILAFAH dari sisi SUNNAH:
Menurut para ahli ushul fiqih, sunnah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi saw., berupa ucapan, perbuatan, atau persetujuan. Sunnah dalam pandangan ulama ushul ini, adalah salah satu sumber dari berbagai sumber syariat. Oleh karena itu, ia bergandengan dengan Al-Qur’an. Misalnya, ada redaksi ulama yang mengatakan tentang hukum sesuatu: masalah ini telah ditetapkan hukumnya oleh Al-Qur’an dan sunnah.
Jadi, pengambilan dalil untuk legalitas keberadaan sebuah khilafah -khilafah yang memenuhi syarat dari sisi tinjauan syar’i- seperti Khilafah yang baru-baru ini di deklarasikan, sah menurut sunnah bahkan Al-quran pun menguatkannya “إنّىجاعلفىالأرضخليفة”. QS.2:30. Sedangkan secara sharih As-sunnah menegaskan:
“Adalah di tengah-tengah kamu (masa) kenabian sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah adanya, kemudian Allah menghilangkannya manakala Dia berkehendak. Kemudian akan ada (masa) khilafah Rasyidah yang berjalan berdasarkan Minhaj (jalan) kenabian sampai pada (masa) yang dikehendaki oleh Allah adanya, kemudian Allah menghilangkannya manakala Dia berkehendak. Setelah itu akan ada kerajaan yang menggigit dengan kuat (berpegang pada sunnah) hingga pada waktu yang dikehendaki oleh Allah adanya, kemudian Allah menghilangkannya manakala Dia berkehendak. Sesudah itu akan ada kerajaan yang sewenang-wenang sampai pada waktu yang dikehendaki oleh Allah adanya, kemudian Allah menghilangkannya manakala Dia berkehendak. Kemudian akan ada Khilafah Rasyidah yang berjalan berdasarkan Minhaj (jalan) kenabian. Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam” [Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim, Ahmad, Lihat Silsilah Shahihah No. 5]
Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Dahulu Bani Israil itu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi mangkat, maka akan digantikan dengan nabi lain. Dan sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun setelahku dan akan muncul para khalifah yang banyak. Mereka bertanya: Lalu apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi saw. menjawab: Setialah dengan baiat khalifah pertama dan seterusnya serta berikanlah kepada mereka hak mereka, sesungguhnya Allah akan menuntut tanggung jawab mereka terhadap kepemimpinan mereka. (Shahih Muslim No.3429)
Sabda Rasulullah shalallahu’alihi wassalam tersebut merupakan sunnah qauliyah yang di dalamnya sudah masuk sunnah fi’liyah wat taqririyah, satu paket yang tidak terpisah, hal demikian dikarenakan Rasulullah tidak mungkin hanya berteori belaka kecuali apa yang beliau ucapkan sudah pasti dilakukannya, terlebih beliau adalah manusia yang paling takut dengan firman Allah: “Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”. Cukuplah Dawlah Madinah di bawah pimpinan beliau sebagai bukti akan kebenaran sunnah yang harus dijadikan barometer sebuah keniscayaan, apa lagi ditambah dengan sunnah sahabat yang mana mereka mendapatkan hak dalam Islam untuk diikuti: hendaklah kalian berpegang pada Sunnahku dan Sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapatkan petunjuk” dan juga karena mereka mendapat ridha dari Allah ta’ala. Khulafaur Rasyidin, contoh khilafah terbaik setelah Nabi, keduanya prototype sunnah yang oleh umat ini tidak boleh keluar darinya, jika keluar darinya maka stempel “bid’ah” ada padaya alias bukan lagi ahlus sunnah, apa lagi jika ditambah dengan sikap pembangkangan terhadapnya adalah lebih layak lagi diberi stigma “Ingkar sunnah”. Kita semua tidak ingin dikatakan Ahlul bid’ah, apa lagi ingkar sunnah! oleh karena itu bercerminlah kita dalam mengkritisi sesuatu, apa lagi itu adalah sunnah, apa lagi sampai pada pencemo’ohan dan Istihza’…? Eforia khilafah bukan saja melahirkan orang-orang jujur tapi juga banyak bermunculan kelompok HASADERS (Pendengki sejati). Jangan-jangan dengan hadirnya khilafah ini banyak yang “ingkar sunnah” tanpa sadar? wal’iyadzubillah… hati-hatilah kalian terhadap sikap acuh tak acuh terhadap sunnah, apa lagi sikap penolakan dan istihza’. Jika tidak ! maka enyahlah kalian dari dien ini….
Ibnu Mas’ud berkata, “Mencukupkan diri dengan berpegang pada sunnah, lebih baik daripada berijtihad dalam bid’ah.” Subhanallah… Begitu penting dan mahalnya sebuah sunnah sehingga kedudukan ijtihad pun tidak lagi bernilai, apa lagi pahala karena kekeliruan di dalamnya? Padahal sejatinya kekeliruan dalam ijtihad bernilai satu pahala, ada apa gerangan? Begitulah buruknya bid’ah sehingga tidak mendapatkan tempat dalam Islam meski pun kebid’ahan itu lahir/hasil dari sang mujtahid ulung. Bid’ah tetaplah bid’ah sedangkan sunnah adalah rival abadinya.
Rasulullah saw bersabda, “Aku tinggalkan kalian dalam keutamaan dan kemuliaan (ajaran agama) yang terang-benderang, malamnya seterang siangnya, dan tiada orang yang menyimpang darinya kecuali ia akan binasa.“[ Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Hakim dalam al-Mustadrak dari jalan periwayatan Imam Ahmad, dan oleh Ibnu Abi Ashim dengan sanad hasan dalam kitab as-Sunnah, hadits no. 48, dengan takhrij al-Albani, dan ia mensahihkannya dengan lanjutannya. Lihat kitab al-Muntaqa min Kitab at-Targhib wa Tarhib, 1/114, hadits no. 39.
Ada sebagian ulama menempatkan hadits tersebut pada pembahasan sunnah, sehingga yang dimaksud “keutamaan dan kemuliaan” adalah sunnah yang terang-benderang, sedangkan yang menyelisihinya akan binasa.
Upaya penegakan khilafah, sunnah atau bid’ah? Siapa pun yang mengaku ahlus sunnah sudah pasti sepakat dengan adanya sebuah khilafah, karena ia adalah sunnah nubawiyah yang sudah dipahami bersama. Jika satu titik sudah disepakati maka harusnya pada titik berikutnya juga disepakati yaitu antara teori sunnah dan aplikasinya. Sebelum dijawab sunnah atau bid’ah maka saya mencoba menfokuskan pada titik “khilafah” dari sisi hukum….
Khilafah adalah sunnah nabawiyah yang berkedudukan sebagai FARDHU KIFAYAH , kewajiban ini bermakna tuntutan atau sebuah keharusan yang tidak boleh ditinggalkan semua oleh kaum muslimin, jika tidak maka berdosa! sebagaimana berdosanya kaum muslimin karena tidak ada yang menshalatkan mayit seorang muslim yang diketahui ke-Islamanya, begitu pun berdosanya kaum muslimin jika tidak ada sama sekali yang mau belajar bahasa arab, begitupun ibadah kifayah yang lainnya. Kedudukan “FARDHU KIFAYAH” dalam kaitan dengan khilafah adalah kesepakatan bulat jumhur dan umumnya kaum muslimin. Maka oleh karena itu selama tidak ada khilafah (sejak runtuh sampai dideklarasikannya kembali) merupakan DOSA BERJAM’AH kaum muslimin di seluruh dunia. Terima atau tidak begitualah nyatanya…! Status FARDHU KIFAYAHnya Khilafah. Silakan lihat kitab Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, Nizhomul Hukmi dan kitab-kitab lainnya.
Fardhlu Kifayah, secara hukum di bawah Fardhlu ‘Ain, dan di atas seluruh macam hukum sunnah termasuk sunnah muakadah. Jadi, dari sisi hukum, upaya penegakan khilafah adalah kewajiban sekelompok kaum muslimin untuk menggugurkan dosa JAMA’AH KAUM MUSLIMIN. Upaya ini sampai didapatkannya kelayakan dan terpenuhinya syarat. Jika sudah terpenuhi syarat seperti: 1. Adanya pembaiatan seorang khilafah yang layak. 2. Keamanan kaum muslimin di wilayah itu. 3. Wilayah tersebut harus menerapkan syariat Islam. 4. Khalifah yang dibaiat harus memenuhi syarat, seperti dari quraiys dll
“Jika wilayah tersebut memenuhi empat syarat tersebut, maka khilafah benar benar telah terwujud melalui pembaiatan yang dilakukan oleh wilayah tersebut, meski hanya dengan (pembaiatan) wilayah itu saja. Khilafah telah tegak sekalipun wilayah ini tidak mempresentasikan mayoritas Ahl Al-Halli wal ’aqdi dari mayoritas kaum muslimin. Sebab, mendirikan khilafah hukumnya fardhu kifayah, siapa saja yang melakukan fardhu tersebut dengan bentuk dan ketentuan yang benar, dia bisa dianggap telah melakukan fardhu tersebut ” Kitab Nizhamul Hukmi.
Jika sudah memenuhi syarat, artinya Fardhu Kifayah telah ditunaikan tanpa lagi ada sekelompok jama’ah lain untuk memenuhinya atau berkewajiban yang sama, jama’ah-jama’ah itu hanya berkewajiban melebur dalam satu shaf, mengukuhkan dan mempertahankannya sampai Allah mencabutnya kembali atau sampai datangnya Imam Mahdi yang lebih berhak untuk itu. Dari sisi terpenuhinya syarat maka untuk hari ini tidak ada satu jama’ah atau imarah sekalipun yang terpenuhui kecuai hanya dimiliki ISIS, ISIS yang kemudian dibubarkan dan menjadi Khilafah/Dawlah Islam seperti hari ini. Setuju atau tidak, dukung atau tidak, baiat atau tidak yang jelas begitulah adanya… khilafah inipun berjalan dan tetap apa adanya tanpa menanti dukungan “mayoritas umat” atau mayoritas ulama, atau mayoritas qiyadah jihadiyah sekalipun…! Karena adanya 4 syarat tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan apa yang disebut “mayorita umat, ulama dan qiyadah” itu. Sekali lagi, tidak ada hubungannya…! Silakan cek dan hubungkan sendiri, meskipun dipaksakan niscaya anda tidak akan bisa.
Kita kembali pada pertanyaan: Khilafah/Dawlah Islam ini, sunnah atau bid’ah…?
Setelah dilihat dari sisi hukum dan waqi’iyah maka jelas dan seterang matahari bahwa khilafah dibawah Amirul Mu’minin Abu Bakar Al-Bagdadi adalah Sesuai Sunnah, dan ia telah mengangkat dosa kaum muslimin dari tidak ada menjadi ada, dari hayalan menjadi nyata, dari teori menjadi real. Sunnah ini adalah sunnah nabawiyah yang menutup pintu untuk siapa pun (bagi yang tahu secara ilmu dan waqi’) mencoba membuka Kifayah di atas kifayah atau mengklaim belum ada khilafah sehingga dia membentuk –secara bughot- khilafah dhiror. Senang, suka atau tidak, apa pun orang katakan bahwa khilafah ini tidak sah maka tidak dianggap, kenapa? Karena khilafah ini tegak di atas darah bertahun-tahun dengan aqidah, manhaj dan fikrah yang tidak diragukan lagi keshahihannya. Khilafah ini telah menyumbang beribu ribu syuhada sehingga syarat sah-nya pun datang dan terpenuhi dengan sendirinya atas taqdir Allah ta’ala. Allahu akbar wa lillahilhamd…
Bid’ah, dari mana sisi bid’ahnya? Wahai orang-orang yang suka mencari-cari, apa hubungannya menegakan khilafah dengan bid’ah yang kau tuduhkan…? Jika menegakan sunnah dan menyempurnakan kewajiban kalian tuduh bid’ah (khawarij, takfiri dll) bahkan tidak sedikit juga menuduhkan dawlah syi’ah dll, lantas yang tidak mau menegakannya, atau jelas-jelas pihak yang terjatuh dalam kubangan bid’ah kalian sebut apa? Apa kalian terbalik dengan menyebutnya sebagai ahlus sunnah…? Laa haulaa walaquwwata Illaa billah…
Baiklah, mari kita cerna dan memakai standar aqidah Islamiyah, tentu juga tidak dilarang menggunakan akal sehat bahkan silakan seribu title yang dimiliki pun dibawa sebagai jaminan “ilmiah” jika memang itu adalah jaminan mu. Anggap saja khilafah yang diproklamirkan ini adalah bid’ah atauh bahkan fajir sekalipun. Pertanyaannya adalah: apakah kebid’ahan khilafah ini menggugurkan syarat-syarat yang ada? Apakah batal shalat di belakang ahlul bid’ah? Apakah dengan kebid’ahanya itu lalu kita tawaquf dan tidak mendukung? Apakah terlarang bahkan haram seorang fajir memimpin? Apakah kefajiran seorang amir lantas khilafahnya adalah khilafah bathil lagi halal untuk ditumbangkan? Silakan jawab wahai alumnus jihadis, wahai alumnus jami’ah ternama, wahai pemilik segudang title dan segudang panggilan, mulai dari Syeikh sampai panggilan anjengan kyai dll…. Kami menantang anda untuk menjawab, jika anda tidak menjawabnya maka apa yang anda lakukan setelah itu, tetap tawaquf, masa bodoh, tidak mendukung atau apa…? Atau mungkin makin menjadi-jadi dan sangat liar…? Bertaqwalah kepada Allah wahai Ulil Albab…!
Sekali lagi, Apa menurut anda dari sisi pandangan aqidah Islamiyah bahwa dien ini tegak bersama orang-orang fajir?. Materi pertanyaan seperti ini sengaja kami ajukan karena harus mengikuti permainan anda, yaitu kalau memang khilafah Islamiyah di bawah Al-Bagdadi –semoga Allah menjagnya- adalah khilafah fujur seperti -mungkin- anda tuduhkan?
Tahukah anda, bahwa bersama Khalifah Ali ra ada beribu-ribu ahlul bid’ah (khawarij), apakah keberadaan mereka lantas Khilafah Ali ra bid’ah, bathil dan tidak sah?, sengaja kami tanyakan anda seperti ini karena tuduhan anda harus kembali pada diri anda, andalah yang harus jujur dalam penerapan aqidah Islamiyah sesuai pada tempatnya. Tuduhan anda tidak mendasar namun sangatlah dasyat, efeknya begitu bias sehingga menimbulkan “phobia sunnah” dan bahkan “ingkar sunnah”, timbul juga eforiasasi, labelisasi, stigmatisasi, dan negatif thingking meluas terhadap Khilafah hasil darah (jihad) ini. Siapa yang harus bertanggung jawab ini di depan Allah kelak kecuali kalian wahai para Hasaders? Bertaqwalah kalian kepada Allah….! Takutlah kalian jika kalian masih memiliki rasa takut….! malulah kalian jika kalian masih ada rasa malu…! Jika tidak! Matilah dengan kedongkolan kalian…
Berikut ini kami mengajak kepada siapa saja yang tawaquf lagi sangat keras kontrasnya agar melihat kembali sejarah generasi awalnya:
Tahukah anda, apa yang dilakukan Ibnu Umar? Ibnu Umar awalnya tawaquf terhadap Khalifah Ali ra dengan alasan menghindari fitnah dll. Apa yang terjadi? Ibnu Umar membaiatnya dan menyesali sikap tawaqufnya karena tidak mencerminkan sunnah.
Tahukah anda, apa yang dilakukan sahabat Thalhah ra? Thalhah adalah salah satu sahabat yang mencabut baiatnya dari Khalifah Ali dan memeranginya, apa yang terjadi? Thalhah akhirnya berbaiat kembali karena teringat sabda Nabi “Mati Jahiliyah”
Taukah anda, apa yang dilakukan sahabat Jubair ra? Beliau bersama thalhah ikut memerangi Khalifah Ali, Apa yang terjadi? Beliau berperang melawan Khalifah tidak sepenuh hati, sampai dikatakan beliau sering mengumpat dan menghindari pertempuran karena takut membunuh Amar bin Yasir, teringat sabda Nabinya: “Wahai Amar, engkau akan dibunuh oleh kelompok pembangkang” Tarikh sahabat Ali.
Wahai Ulil Albab, dimana manhaj Ibnu Umar dalam diri anda…? Dimana sahabat Thalhah dalam jiwa anda? Dimana sahabat Jubair dalam Fikrah dan pemahaman anda? Subhanallah, Itulah salafus Shaleh yang kalian sering dijadikan tolak ukur aqidah, fikrah dan manhaj…!
Lihat dan perhatikan wahai yang berintisab “salafus Shaleh”, dimana sunnah sebagai mana sunnah yang ditegakan Ibnu Umar, dimana rasa takut sebagaimana takutnya Thalhah, dimana Jubair juga takut dan teringat antar membunuh “Amar” dan “Pembangkang”. ?
Begitulah para sahabat, sedangkan kalian dan siapa pun dari hasaders (pendengki sejati) tetap saja tidak mengakui kalau yang ditegakan ini sudah sesuai sunnah, sudah di atas kewajiban yang mana ini juga menghapus tanggung jawab dia, sekaligus menghapus dosa yang dipikulnya selama ini. Harusnya kalian bersyukur dan tinggalkan kedengkian itu.
Wahai kaum muslimin, kaum hasaders yang juga kami sebut muslim…
Bukankah anda sepakat bahwa sunnah adalah Ibadah, sedangkan fardhul kifayah adalah ibadah di atas sunnah. Menegakan khilafah adalah sunnah, menunaikan kewajiban yang hilang, lantas apa dan bagaimana jika ibadah ini anda lecehkan…? Anda tidak setuju kepada setiap pemeran khilafah ini, itu hak anda… tapi anda tidak punya hak melecehkan ibadah ini! Anda punya hak menuduh ini dan itu kepada personal-personal khilafah, tapi ingat itu ada pertanggung jawabannya! Apa lagi tuduhan anda bahwa khilafah ini adalah khilafah Syi’ah, khilafah kartun, khilafah hayalan, atau apa saja lebih dari itu. Ingat! Penegakan khilafah adalah ibadah maka setiap pelecehan terhadapnya adalah pelecehan terhadap ibadah. Suka atau tidak suka, anda telah melecehkan ibadah…!!! Ingat itu wahai Hasaders….!
Jika kalian sadar dan menganggap ini sebuah sunnah lagi wajib, maka tidak diragukan lagi bahwa kalian melakukan ibadah. Anda sadar maka baiatlah khalifah pertama di masa “mulkan Jabbar” ini yaitu Khalifah Abu Bakar Al-Bagdadi -hafidzhahullah-. Insyallah khilafah inilah yang akan mencukur habis “mulkan Jabar alias Demokrasi ini”. واللهأعلمبالصّواب
والسّلامعليكمورحمةاللهوبركاته
Penjara Nusa Kambangan-Pasir Putih, 10/07/14 M/ 12 Ramadhn 1435 H.
Al-Faqier Iallah
Abu Irhab Al-Bimawy
Pesan:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan ”. At-Tahrim:6
0 Response to "Nasehat Untuk Hasaders, Khilafah Dan Kaitannya Dengan Ibadah"
Post a Comment