Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum orang yang meninggalkan shalat, diantara mereka ada yang mengatakan kafir akbar dan ada yang mengatakan kafir ashghar.
Artikel Terkait:
- Istri yang Tidak Shalat, Wajib Dicerai
- Istri yang Hebat Mendukung Dakwah Suami
- Posisi Shalat Istri Jika Bermakmum Pada Suami
- Wahai Sepasang Suami Istri, Di mana Cinta Itu?
- Suami Istri Bergandengan tangan di Tempat Umum
- Bolehkah Gugat Cerai Kerana Suami Mandul?
0 Response to "Bolehkah Istri Tetap Bertahan Bersama Suami Yang Tidak Shalat?"
Post a Comment