Nasional
Fahira Idris: “Pidato Kenegaraan SBY Tak Singgung Perlindungan Anak”
Ahad 20 Syawal 1435 / 17 Agustus 2014 15:15
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) baru saja menyampaikan pidato kenegaraan di Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung Parlemen, Jakarta (15/08). Dalam pidatonya, presiden memaparkan keberhasilan anak-anak Indonesia dalam berbagai Olimpiade Internasional.
Dan selama 10 tahun ini dan pemerintah membuka pintu kesempatan yang lebih bagi anak-anak keluarga miskin untuk mengenyam pendidikan tinggi. Namun, upaya pemerintah untuk memberi perlindungan kepada anak-anak dari kekerasan yang marak belakangan ini, tidak dipaparkan.
“Saya pribadi melihat 10 tahun belakangan ini belum ada terobosan yang tegas terkait perlindungan anak, terutama dari sisi regulasi dan penindakan yang membuat efek jera, apalagi upaya preventif,” ujar Ketua Yayasan Anak Bangsa Mandiri dan Berdaya Fahira Idris, di Jakarta (16/08).
Dari tahun ke tahun, jumlah kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Sepanjang 2013, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima pengaduan kekerasan anak sebanyak 3.023 kasus atau 60 persen lebih banyak dibanding 2012. Dari jumlah ini, 58 persennya merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Ini artinya sepanjang 2013, setiap harinya, Komnas PA menerima puluhan pengaduan kasus.
Fahira mengatakan, jika tidak ada terobosan dari pemerintah dan masyarakat diam saja, bukan mustahil kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak-anak akan terus berulang.
Tidak adanya efek jera bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak di Indonesia, lanjut Fahira, menjadi pangkal sebab. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, hanya mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
“Pasal 292 KUHP malah lebih ringan. Pelaku pencabulan terhadap anak hanya dihukum maksimal lima tahun. Untuk itu saya meminta kepada Presiden SBY, diakhir masa jabatan ini segera merevisi UU Perlindungan Anak dengan tekanan memberi hukuman yang lebih berat kepada pelaku kekerasan terhadap anak sehingga ada efek jera,” ujar Fahira.
Menurut Fahira, perlu terobosan baru seperti hukuman mati, hukum pengebirian secara kimiawi, sanksi sosial, public notice demi memunculkan efek jera. Negara-negara lain sudah lebih dulu melakukan terobosan ini dan terbukti mampu menurunkan angka kekerasan terhadap anak.
“Saya mau mengatakan, kekerasan terutama seksual dan fisik kepada anak adalah kejahatan kemanusiaan. Oleh karena tindakan hukuman harus setegas dan seberat mungkin. Anak Indonesia harus aman hidup di negerinya sendiri. Hukuman maksimal 15 tahun bagi pelaku pencabulan anak harus segera direvisi ,” tutup Fahira. [eza/Islampos]
Terkait:
- “Jangan Sampai Dolly Ditutup, PSK-nya Pindah Praktik ke Tempat Lain”
- Hukuman Pelaku Masih Ringan, DPR Akan Revisi UU Perlindungan Anak
- Surat Terbuka Fahira Idris untuk Presiden SBY
- Fahira Idris Sebut Kelompok LGBT Predator Bagi Orang Normal
- Fahira Idris: ‘Indonesia Surganya Minuman Keras’
Redaktur: Azeza Ibrahim
Kategori ini berisi berita berita nasional Sumber Islampos
0 Response to "Fahira Idris: “Pidato Kenegaraan SBY Tak Singgung Perlindungan Anak”"
Post a Comment