Banda Aceh, Muslimdaily.net – Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan selain masyarakat beragama Islam, umat non-muslim juga wajib mematuhi serta tunduk patuh pada hukum Jinayat Qanun Syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
“Kini raqanun jinayat sedang dalam persiapan untuk segera disahkan dan diberlakukan di Aceh, maka hukum ini wajib diikuti semua masyarakat baik muslim maupun non muslim di Aceh,” kata Ibarhim Latif, pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRA, terkait penyempurnaan Materi Ranqanun Aceh tentang Hukum Jinayat di Hotel Grand Kanaya, Medan, Jumat ( 8/8/2014). Dilansir tribunnews.
Rapat tersebut juga dihadiri Bupati/Wali Kota, Kapolres, Ketua DPRK, Kajari, Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Kasatpol PP/WH, dan Ormas Islam se kawasan Timur Aceh, serta perwakilan masyarakat Aceh yang berdomisili di Medan, Sumut.
Menurut Ibrahim Latif, Ranqanun Aceh tentang hukum jinayat yang akan disahkan harus adil. Kemudian hukum jinayat wajib dipatuhi dan berlaku pada setiap orang Islam, dan non muslim yang melakukan jarimah di Aceh, wajib mematuhi dan tunduk pada hukum jinayat yang akan diberlakukan di Aceh.
“Hukum syariat Islam di Aceh harus berlaku untuk semua orang. Siapapun yang melakukan jarimah (pelanggaran Syariat Islam) di Aceh, harus dihukum sesuai dengan qanun jinayat,” pungkas Kepala Dinas Syariat Islam Langsa itu.
0 Response to "Hukum Jinayat Qanun Berlaku Bagi Semua Orang tak Terkecuali Non Muslim"
Post a Comment