IDI tegas tolak tindakan aborsi korban perkosaan



Organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara tegas akan menolak aborsi akibat perkosaan. Meski dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi, terdapat satu ketentuan yang melegalkan aborsi akibat perkosaan.



Wakil Sekjen III Pengurus Besar IDI Prasetyo Widhi mengatakan, meskipun dalam peraturan pemerintah disebutkan aborsi akibat perkosaan dilegalkan dengan syarat kehamilan tersebut belum 40 hari, IDI tidak akan menggunakan pasal tersebut. “Dalam melaksanakan tugasnya para dokter dalam IDI hanya akan melakukan aborsi jika kehamilan membahayakan jiwa ibu dan janin itu sendiri, jadi IDI hanya berpegang teguh pada soal medis,” katanya di Jakarta, Jumat, (15/8/2014), dikutip dari ROL



Baca selengkapnya »

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "IDI tegas tolak tindakan aborsi korban perkosaan"

Post a Comment