MENURUT kalangan Mazhab Maliki, ihtikar hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dengan segala cara karena perbuatan itu memberikan mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi masyarakat dan negara. Karena itu, pemerintah harus turun tangan untuk mengatasinya.
The post Jika Menimbun Barang (2-Habis) appeared first on Islampos.
0 Response to "Jika Menimbun Barang (2-Habis)"
Post a Comment