Jakarta – Isu pencabutan kewarganegaraan WNI yang mendukung kelompok ISIS dianggap tidak memiliki dasar konstitusional. Hal itu diutarakan Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad Thalib kepada sejumlah wartawan di Markaz Majelis Mujahidin di Jakarta, pada Sabtu, (09/08). “Dasar hukumnya apa? Darimana mereka bisa melakukan itu? Orang-orang liberal yang sejalan dengan pikiran Belanda dengan Prancis tentang perkawinan […]
Home » Uncategories » Majelis Mujahidin: Pencabutan Kewarganegaraan Pendukung ISIS Tidak Konstitusional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Majelis Mujahidin: Pencabutan Kewarganegaraan Pendukung ISIS Tidak Konstitusional"
Post a Comment