Shoutussalam - Majelis Syuro Syabab al Islam atau Majelis Syuro Pemuda Islam, kelompok Jihad yang aktif bergerak di Kota Derna, Libya Timur untuk kali pertama menegakkan hukum Hudud Syari’at Islam dengan disaksikan oleh publik masyarakat.
Dari sejumlah foto yang dipublikasikan kelompok ini, Majelsi Syuro Syabab al Islam melakukan hukum jilid (cambuk) dan qishosh (eksekusi mati).
Hukum cambuk dilakukan pada dua orang pemuda yang terangkap basah meminum minuman keras beralkohol, dan hukum eksekusi mati pada seorang pria yang melakukan pembunuhan, bernama Muhammad Ahmad dari Mesir. Sebelum dijatuhi hukuman, mereka diadili terlebih dahulu di hadapan Mahkamah Islam.
Majelis Syuro Syabab al Islam berdiri pada bulan April 2014, terdiri dari sejumlah faksi Jihadis yang turut andil dalam Revolusi bersenjata menggulingkan rezim Thowaghit Muammar Gaddafi. Kelompok ini disebut-sebut telah mendirikan pemerintahan Imarah Islam Libya Timur.
[arkan/dbs]
The post Majelis Syuro Pemuda Islam Libya Berlakukan Hukum Syari’at Islam di Kota Derna appeared first on Shoutussalam.
0 Response to "Majelis Syuro Pemuda Islam Libya Berlakukan Hukum Syari’at Islam di Kota Derna"
Post a Comment