Hubungan antara agama dan negara adalah hubungan kemitraan, saling membutuhkan antara negara dan agama, karena agama perlu mendapatkan dukungan dari negara dalam rangka menanamkan nilai-nilai agama yang bisa terinternalisasi pada setiap diri warga bangsa.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin dalam Silaturahim dan Halal bi Halal MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (12/8). Namun, menurutnya, negara juga memerlukan agama, agar kehidupan kenegaraan kita tidak tercerabut dari nilai-nilai religuisitas yang sudah dikenal sejak dulu bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Selain hubungan yang saling membutuhkan, katanya, antara agama dan negara mempunyai fungsi ‘check and balance’. “Agar pemerintahan ini berimbang dengan nilai-nilai agama, diperlukan peran ulama, sedangkan ulama tidak bisa berjalan begitu saja tanpa kontrol dan peran negara, seperti pengalaman di negara-negara lain, karena kebutuhan untuk penerapan nilai-nilai agama tanpa mempertimbangkanrealitas prularitas yang ada,” kata Lukman Hakim Syaifuddin.
Dalam konteks Indonesia adalah NKRI yang perlu kita pertahankan, “Maka agama juga perlu dikontrol oleh negara agar tetap bisa menjujung nilai-nilai demokrasi, menjujung tinggi HAM dan lainnya,” katanya.
Lukman bersyukur, karena sejarah telah mencatat, MUI dan organisasi keagamaan lainnya; KWI, PGI dan lainnya, yang juga menjalankan fungsi yang sama dalam rangka bagaiamana agar kehidupan agama ini bisa terus meningkat kualitasnya sehingga toleransi umat beraga berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Lukman mengutip sebuah hadis: ada dua golongan, kalau keduanya baik, maka akan baiklah seluruh masyarakat, sebaliknya bila kedua kelompok itu rusak (tidak baik) maka masyarakat itu juga tidak baik, dua kelompok itu adalah ulama dan umara.
Sebagai umara, tentu harus memahami betul dalam konteks keindonesiaan ini bagaimana sesungguhnya posisi ulama dan zuama. “Dan keberadaan MUI yang merupakan kombinasi dari masyarakat dan kehendak pemerintah membuktikan bahwa hubungan negara dan agama dalam konteks Indonesia sangat spesifik, “Kita bukanlah negara yang secara formal Islam, tetapi Indonesia bukan negara sekuler yang secara tegas memisahkan hubungan agama dan negara,” katanya.
Menurutnya, kita adalah negara yang sejak ratusan tahun lalu dikenal sebagai bangsa yang relijius yang karenanya dalam UUD 1945, posisi agama menempati posisi yang strategis, banyak sekali pasal-pasal yang berisi bagaimana agama ikut berperan serta dalam menata kehidupan kita bersama di tengah prularitas dan kemajemukan bangsa kita ini.
Momen silaturahim kali ini dimanfaatkan Menag untuk melontarkan pertanyaan terkait dengan kewenangan Negara dalam memutuskan apakah sebuah keyakinan itu adalah agama atau bukan, “ini persoalan klasik yang terus akan menjadi persoalan kita selama kita tidak mempunyai persepsi yang sama,” katanya.
Dia mencontohkan, beberapa agama lokal seperti Sunda Wiwitan, Kaharingan, Parmalim dan banyak sekali agama lokal yang hanya dianut oleh komunitas tertentu di wilayah tanah air kita, bukan agama yang dianut komunitas internasional.
Kelompok-kelompok keyakinan itu juga memerukan penyikapan yang sama dari negara, “Kalau ulama dituntut ilmunya, kalau umara dituntut keadilannya, perlu kiranya kami mendapatkan masukan dari ormas, ormas agama,tanya Menteri Agama kepada MUI.
Kalau jawabnya iya, katanya, apakah hanya negara atau pemerintah saja yang menggunakan otoritasnya dalam penentuan agama apakah harus bersama-sama dengan tokoh-tokoh agama. Kalau tidak, seperti pendapat sejumlah aktifis HAM yang menayatakan, negara tidak usah turut campur mengurusi keyakinan yang dimiliki oleh warga Negara karena itu masalah personal. “kalau begitu, lalu bagaimana negara dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi dan memberikan pelayanan/fasilitas dan perlindungan sesuai keyakinannya,”pungkasnya.
0 Response to "Menag: Ulama dan Umara Jalankan Fungsi Saling Kontrol"
Post a Comment