Jakarta (SI Online) - Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. PP yang ditandatangani Presiden SBY tiga pekan lalu itu secara umum melarang praktik aborsi, dengan pengecualian indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Home » Uncategories » Pemerintah Sahkan PP tentang Kesehatan Reproduksi, Pasal Aborsi Jadi Kontroversi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Pemerintah Sahkan PP tentang Kesehatan Reproduksi, Pasal Aborsi Jadi Kontroversi"
Post a Comment