Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada 21 Juli 2014 lalu. Dalam PP tersebut pengakhiran kehamilan secara sengaja (aborsi) alias membunuh janin diperbolehkan dengan beberapa syarat antara lain korban perkosaan.
Baca selengkapnya »
0 Response to "PP No.61/2014, legalisasi aborsi untuk korban perkosaan"
Post a Comment