Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan,SH. menyatakan akan melakukan penyelidikan kasus penangkapan Ustadz Afif Abdul Majid dengan meminta keterangan para saksi.
“Sesuai UU Terorisme, baru bisa kita besuk 7 x 24 jam dan nanti akan kita selidiki lebih lanjut, termasuk kronologinya seperti apa,” ujarnya sebagaimana redaksi kutip dari Panjimas.com.
Baca selengkapnya »
0 Response to "TPM akan melakukan penyelidikan kasus penangkapan ustadz Afif"
Post a Comment