Tuduh Bergabung Kelompok ‘Teroris’, Lebanon Hukum 43 Warga Suriah

KIBLAT.NET, Beirut – Pengadilan Lebanon pada Kamis (14/08) menghukum 43 warga Suriah, dengan tuduhan bergabung dengan kelompok ‘teroris’ dan berusaha mendirikan sebuah imarah Islam. Mereka yang dihukum termasuk yang terlibat dalam pertempuran lima hari antara mujahidin dan tentara Lebanon di Arsal.


Sebuah sumber mangatakan, 10 diantaranya pernah tergabung dalam kelompok jihad di Suriah yang berjuang melawan rezim Syiah Nushairiyah Bashar Assad.


Sejumlah mujahidin ditangkap setelah awal bulan ini terlibat dalam pertempuran di kota Arsal, yang berada di perbatasan Suriah. Para mujahidin berhasil menguasai sebuah kantor polisi dan menyandera 30 orang polisi dan tentara Lebanon.


Bagi Lebanon serangan di Arsal adalah dampak terburuk akibat konflik yang terjadi di Suriah. Sumber-sumber keamanan mengatakan sebanyak 19 tentara tewas dalam insiden itu.


Pertempuran berakhir ketika para mujahidin menyepakati perdamaian yang ditengahi oleh ulama Sunni Lebanon. Mereka sepakat untuk menarik diri dari Arsal, dan melepaskan 19 pasukan Lebanon mereka tawan.


Mujahidin menuntut dibebaskannya Emad Gomaa, seorang komandan yang terlibat dalam jihad Suriah, sebagai salah satu syarat untuk melepaskan tawanan. Namun Gomaa tak kunjung dibebaskan, justru turut dijatuhi hukuman oleh pengadilan Lebanon.


Editor : Imam S.


Sumber : Reuters


The post Tuduh Bergabung Kelompok ‘Teroris’, Lebanon Hukum 43 Warga Suriah appeared first on Kiblat.net.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tuduh Bergabung Kelompok ‘Teroris’, Lebanon Hukum 43 Warga Suriah"

Post a Comment