Adakah Kafarah Bagi Shahibul Qurban Yang Melanggar Larangan Potong Kuku?



Jawabnya, jika melakukannya dengan sengaja maka wajib baginya bertaubat kepada Allah dan tidak ada kewajiban apapun baginya (yaitu tidak ada fidyah atau kafarah).





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adakah Kafarah Bagi Shahibul Qurban Yang Melanggar Larangan Potong Kuku?"

Post a Comment