Jakarta (SI Online) - Meski Presiden berkebaratan menandatangani Undang-undang yang telah disahkan oleh DPR, tetapi secara hukum UU tersebut tetap sah dan berlaku sebagai UU. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Thohari.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Biar SBY Ogah Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berlaku"
Post a Comment