Biar SBY Ogah Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berlaku

Jakarta (SI Online) - Meski Presiden berkebaratan menandatangani Undang-undang yang telah disahkan oleh DPR, tetapi secara hukum UU tersebut tetap sah dan berlaku sebagai UU. Demikian dikatakan Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Thohari.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Biar SBY Ogah Tanda Tangan, UU Pilkada Tetap Berlaku"

Post a Comment