Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta, Anas Urbaningrum Minta Hakim dan Jaksa Ucapkan Sumpah Kutukan

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya membacakan vonis untuk Anas Urbaningrum. Akibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, Ans dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta, Anas Urbaningrum Minta Hakim dan Jaksa Ucapkan Sumpah Kutukan"

Post a Comment