KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (24/9/2014) sekitar pukul 18.00 WIB akhirnya membacakan vonis untuk Anas Urbaningrum. Akibat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus pencucian uang, Ans dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Home » Islampos
» Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta, Anas Urbaningrum Minta Hakim dan Jaksa Ucapkan Sumpah Kutukan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta, Anas Urbaningrum Minta Hakim dan Jaksa Ucapkan Sumpah Kutukan"
Post a Comment