Jakarta (SI Online) - Setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang melalui mekanisme voting.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "DPR Sahkan Aturan Pilkada Lewat DPRD"
Post a Comment