Gugatan UU Perkawinan Bisa Memicu Konflik

Wakil Ketua Umum MUI Dr.(HC) KH Ma’ruf Amin menilai gugatan terhadap UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan akan menimbulkan keberatan-keberatan yang bisa berujung pada konflik di tengah masyarakat.


“Ini mengundang kemarahan, coba (lihat) nanti akan ada demo-demo yang menolak ini, dan ini justru memancing reaksi sehingga menimbulkan suasana panas,” kata KH Ma’ruf Amin di Kantor MUI Jakarta, Selasa (9/9/2014). Dia menambahkan, gugatan itu akan menimbulkan pertengkaran lagi, sangat tidak menguntungkan bagi masyarakat. Selama ini, agama lain secara umum tidak sepakat adanya perkawinan beda agama. Bagi orang Hindu, misalnya, kalau ada agama lain mau menikah, harus dihindukan dulu.


Dia menyatakan, dalam fiqh ada pendapat yang memperbolehkan seorang Muslim menikahi Ahli Kitab, sedangkan wanita muslimah mutlak tidak boleh, “Tetapi MUI sudah mengambil pendapat yang mu’tamad, tidak boleh menikah dengan penganut agama lain, seperti yang ada di sejumlah kitab fiqh, sehingga orang menikah dengan beda agama itu tidak akan memperoleh legalitas baik dari sisi agama maupun negara. Bagi mereka yang tetap menginginkan menikah dengan agama lain, negara sudah memberikan peluang melalui catatan sipil, “Jadi bukan melalui KUA. Karena di KUA untuk sama-sama Islam,” katanya.


Menurutnya, UU ini sudah merupakan suatu penyelesaian yang baik, karena sudah disepakati oleh semua tokoh lintas agama. “Masalah sah atau tidak sah itu harus dilihat dari sudut agama, negara hanya mencatat dan mengadministrasi saja,” katanya. Dia berharap MK menolak gugatan itu, karena kalau MK menerima gugatan itu akan mengundang masalah baru, bahkan bisa menimbulkan konflik.


Ma’ruf mengaku tidak terkejut ketika masalah seperti ini muncul, karena memang ada pihak-pihak yang ingin adanya paham kebebasan ditampung, sehingga menginginkan perkawinan beda agama dibolehkan, namun kalau masalah seperti ini ditampung akan mengundang kemarahan pihak lain.


“Kita ini di Indonesia ada radikalisme agama dan radikalisme sekuler, jadi sesuatu yang berbau syariah ditolak, seperti Perda-Perda bernuansa syariah coba ditolak, mereka ingin menghilangkan nilai-nilai agama. Kedua, radikalisme agama ingin mengganti ini dengan negara agama, mereka (radikalisme agama) sama seperti kaum sekuler yang ingin menghilangkan agama, sehingga negara ini jadi sekuler,” katanya.


Isyu seperti ini, katanya, kadang-kadang muncul, kadang-kadang tiarap. “Dulu sudah dibahas, Islam atau sekuler, akhirnya dipilih, tidak Islam dan tidak sekuler, tetapi Pancasila, walaupun Indonesia bukan negara Islam, tetapi nilai-nilai Islam bisa hidup, lha kaum sekuler ingin negara ini menjadi sekuler,” katanya. “Kita menghadapai ekstrimis kanan, kiri, serta separatis. Radikalis itu ada yang agama, ada yang sekuler,” katanya.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gugatan UU Perkawinan Bisa Memicu Konflik"

Post a Comment