AntiLiberalNews - Sebuah Undang-Undang (UU) baru di Aceh pada Sabtu (27/9) telah menetapkan hukuman cambuk bagi pelaku homoseks dan hubungan seks di luar pernikahan.
“Qanun jinaya adalah bagian dari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh dan itu sudah banyak dinanti oleh warga Aceh yang ingin menerapkannya secara keseluruhan,” kata juru bicara Partai Aceh Muhammad Harun kepada AFP.
Siapa saja yang tertangkap melakukan hubungan seks sesama jenis akan dihukum dengan 100 cambukan, 100 bulan penjara atau denda 1.000 gram emas, menurut UU baru tersebut.
UU tersebut juga menetapkan bahwa pasangan yang belum menikah dan tertangkap berciuman bisa dihukum dengan 30 cambukan, denda 300 gram emas atau penjara hingga 30 bulan.
Red : Wijat
0 Response to "Hukum Cambuk Bagi Gay dan Pezina Disahkan di Aceh"
Post a Comment