MUI Meminta DPR Putuskan RUU JPH dengan Sempurna

MUI menegaskan akan mendukung RUU JPH menjadi UU dan menghimbau DPR agar mengerjakan RUU JPH dengan cara yang sempurna dan tidak dipaksakan, sehingga tidak ada poin yang tidak ada dalam pembahasan sebelumnya.


“MUI meminta Komisi VIII untuk bisa mengerjakan UU JPH secara sempurna, kalau memang bisa dikejar waktunya silakan, kalau memang tidak, jangan dipaksakan,” Kata Direktur LPPOM MUI Ir.Lukmanul Hakim MSi di Kantor MUI Jakarta, Rabu (10/9/2014). Dia menambahkan, jika tidak bisa disepakati, kita tunggu waktu yang longgar, kalau dipaksakan dikhawatirkan ada poin yang tidak ada dalam pembahasan sebelumnya.


Lukman mengakui, sampai saat ini masih ada perbedaan tentang sifat sertifikasi, apakah itu mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) antara pemerintah, DPR dan MUI. DPR berpandangan sertifikasi halal sifatnya mandatory untuk perusahaan besar dan menengah, dan voluntary untuk industri kecil. Pemerintah berpandangan semuanya bersifat voluntary, sedangkan MUI mendukung sifat yang mandatory untuk semua industri, baik itu besar, menengah maupun kecil,“Ini ada perbedaan, kita ada kekhawatiran nantinya diterabas saja, sehingga UU ini tidak efektif,” katanya.


Namun jika akhirnya UU itu menetapkan bahwa sertifikat halal di tangan pemerintah, Lukman menilai ketentuan itu tidak sesuai dengan logika hukum. Dia menganologikan bagaimana ijazah sarjana yang selama ini dikeluarkan oleh institute atau perguruan tinggi, bukan negara, kedua akta jual beli tanah, dikeluarkan oleh notaris, “Itu contoh sederhana dan itu diakui oleh pemerintah,” katanya. Saat ini ada paham seolah-olah sertifikat harus dari pemerintah.


Jika ada pintu terpisah, katanya, misalnya fatwa halal dikeluarkan MUI dan sertifikat dikeluarkan oleh pemerintah, ada kekhawatiran fatwanya keluar tetapi sertifikat tidak keluar, karena kepentingan politik dan lainnya. Ada kekhawatiran sertifikasi halal ini terintervensi oleh politik dan negara. “Tidak ada manfaatnya Fatwa MUI kalau tidak ada sertifikat halalnya,” katanya.


Dia juga menolak apabila sertifikasi halal dianggap hanya menyangkut masalah administratif saja, karena menurutnya ada nilai substantif di situ, “Sertifikat halal itu fatwa tertulis, sehingga ada substansi dari unsur halal sendiri sehingga MUI berpendapat sertifikat halal harus dikeluarkan MUI karena menjadi bagian dari substansi halal, bukan administrasi halal seperti pandangan DPR dan pemerintah,” katanya.


Oleh karena itu, Lukman berharap rangkaian sertifikasi tetap ada di tangan MUI sampai dengan penerbitan sertifikat dan DPR berpandangan badan pemerintah nanti hanya melakukan pengawasan, bukan pada sertifikasi, jika melakukan pemeriksaan dalam konteks pengawasan, “Inilah yang masih dalam perdebatan,” katanya.


Selama ini MUI dalam menjalankan proses sertifikasi menggunakan prinsip ‘easier, faster and better’ sehingga proses sertifikasi halal lebih mudah, cepat dan baik, “Ini yang kami khawatirkan, UU itu akan mengurangi tiga prinsip ini karena akan terjadi birokratisasi dalam labelisasi halal.


Sertifikasi produk halal hanyalah satu jalur fungsi, ada kurang lebih 10 fungsi yang bakal dijalankan, MUI meminta hanya satu jalur fungsi, yaitu sertifikasi halal dari hulu sampai ke hilir. Namun Lukman menggaris bawahi, dengan UU atau tanpa UU, MUI tetap akan melayani umat, meskipun langkah-langkah legitimasi ini menjadi penting, namun jika tanpa UU, MUI tidak akan berhenti untuk melayani umat. “Secara moril kita ingin UU, tetapi kita tidak ingin apabila dipaksakan,” kata Lukman.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MUI Meminta DPR Putuskan RUU JPH dengan Sempurna"

Post a Comment