Dinilai Tak Berikan Manfaat, Tayangan Pernikahan di Trans TV Langgar Pedoman Penyiaran

JAKARTA (SALAM-ONLINE): Program tayangan pernikahan dua hari penuh berturut-turut (16-17 Oktober 2014) dinilai telah melanggar Pedoman Penyiaran. Tayangan tersebut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai tak memberikan manfaat bagi publik. Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis, KPI telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran […]

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dinilai Tak Berikan Manfaat, Tayangan Pernikahan di Trans TV Langgar Pedoman Penyiaran"

Post a Comment