Berdasarkan hadits Ghilan dan lainnya yang masuk Islam sedangkan ia memiliki istri lebih dari empat orang Lantas Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyuruhnya untuk menahan empat istri tetap menjadikannya sebagai istri sementara selainnya agar diceraikan dan beliau tidak menanyakan syarat-syarat nikahnya Oleh karena itu kita tidak perlu membahas syarat-syarat pernikahan mereka karena beliau Shallallahu alaihi wa sallam sendiri telah menetapkan pernikahan mereka dan beliau tidak mungkin menetapkan suatu yang batil Sebab lain karena sekalipun pernikahan mereka diketahui oleh kita hakim maka kita tidak akan mengatakan bahwa pernikahannya batal dan seandainya mereka masuk Islam maka kita tetap menganggap pernikahannya sah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Hukum Pernikahan Sesama Orang-Orang Kafir"
Post a Comment