“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10).
The post MK Tolak Permohonan Memilih dalam Pemilu Jadi Kewajiban appeared first on Islampos.
0 Response to "MK Tolak Permohonan Memilih dalam Pemilu Jadi Kewajiban"
Post a Comment