MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga.
The post Negara Hanya Akui Pernikaham Menurut Hukum Agama appeared first on Islampos.
MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga.
The post Negara Hanya Akui Pernikaham Menurut Hukum Agama appeared first on Islampos.
0 Response to "Negara Hanya Akui Pernikaham Menurut Hukum Agama"
Post a Comment