Negara Hanya Akui Pernikaham Menurut Hukum Agama

MENTERI Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga.


The post Negara Hanya Akui Pernikaham Menurut Hukum Agama appeared first on Islampos.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Negara Hanya Akui Pernikaham Menurut Hukum Agama"

Post a Comment