Beberapa fatwa ulama membolehkan dengan alasan (ringkasan ya) Pertama: Tidak semua alkohol adalah khamer /memabukkan kalau sudah belajar ilmu kimia, alkohol adalah nama suatu gugus dana ada banyak macamnya karena pengerian khamer ada dua syarat: 1.menghilangkan/mengurangi kemampuan akal 2.ada semacam rasa nikmat (fly) Karenanya ulama tidak memasukkan obat bius dalam golongan khamer nah,alkohol ada macam-macam […]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Obat Mengandung Alkohol, Halal Gak Ya?"
Post a Comment