Jakarta (SI Online) - Anggota Komisi VIII DPR Jazuli Juwaini mengatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak boleh dihapus karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan Pancasila, khususnya sila pertama.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Anggota DPR Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP"
Post a Comment