ADAPUN status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan.
The post Hukum Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan (2-Habis) appeared first on Islampos.
0 Response to "Hukum Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan (2-Habis)"
Post a Comment