AKHIRNYA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi masyarakat terlarang di Jakarta. Dinyatakannya FPI sebagai organisasi illegal karena ormas pimpinan Habib Riziq Shihab ini karena FPI tidak terdaftar dalam administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
The post Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta appeared first on Islampos.
0 Response to "Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta"
Post a Comment