Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta

AKHIRNYA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah organisasi masyarakat terlarang di Jakarta. Dinyatakannya FPI sebagai organisasi illegal karena ormas pimpinan Habib Riziq Shihab ini karena FPI tidak terdaftar dalam administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.


The post Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta appeared first on Islampos.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemendagri Nyatakan FPI Terlarang di Jakarta"

Post a Comment