ANGGOTA DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan istilah pimpinan sementara yang dimunculkan pihak Koalisi Indonesia Hebat di DPR RI salah kaprah dan menyalahi tata tertib.
The post Pimpinan DPR Sementara KIH Tidak Memiliki Dasar Hukum appeared first on Islampos.
0 Response to "Pimpinan DPR Sementara KIH Tidak Memiliki Dasar Hukum"
Post a Comment