Tidak Diperbolehkan Melamar Wanita yang Telah Dilamar oleh Orang Lain (Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry, Lc.)



Salah satu adab dalam persaudaraan muslim adalah tidak melamar wanita yang terlebih dahulu telah dilamar oleh saudara kita semuslim.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ

"Dan tidak boleh melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai saudaranya meninggalkan wanita tersebut."


Bagaimana penjelasan mengenai haidts di atas? Silakan download dan simak penjelasan Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry, Lc. di dalam kajian yang disampaikan Sabtu malam, 8 November 2014. Semoga bermanfaat.


Tulisan Tidak Diperbolehkan Melamar Wanita yang Telah Dilamar oleh Orang Lain (Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry, Lc.) ditampilkan di Radio Rodja 756 AM.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tidak Diperbolehkan Melamar Wanita yang Telah Dilamar oleh Orang Lain (Ustadz Muhammad Nuzul Dzikry, Lc.)"

Post a Comment