Indonesia Terlibat Program Brutal CIA

KIBLAT.NET, Jakarta – Pemerhati Kontra Terorisme, Harits Abu Ulya menilai rilis laporan Komite Intelijen Senat AS pada 9 Desember 2014, menyangkut kebrutalan Central Intellegenc Agency (CIA) pada 2002-2007 dalam memperlakukan terduga dan tersangka terkait terorisme versi AS dalam bentuk; Rendisi (pengiriman tahanan tanpa proses hukum secara rahasia), penahanan dan interogasi merupakan bukti extra judicial crime di luar batas kemanusiaan yang dilakukan rezim Amerika Serikat.


“Ini jelas-jelas bukti kejahatan luar biasa dan sangat biadab yang dilakukan pemerintah AS melalui CIA selama menggelar proyek War On Terrorism (WOT). Dan dunia makin melek, atas nama WOT Amerika merasa berhak memperlakukan siapa saja yang dianggap dari teroris jaringan Al-Qaidah dengan cara yang biadab dan sistemik,” kata Pria yang juga Direktur Community Islamic Ideological Analyst (CIIA) ini dalam rilisnya kepada kiblat.net, Jumat (12/12) Jakarta.


Hukum dan keadilan, lanjut Harits, menjadi absurd, serta memaksa dunia untuk mempercayai bahwa cara-cara brutal yang dilakukan CIA adalah legal. Di sisi lain, Amerika tampil di depan dunia Islam khususnya dengan suara lantang meneriakkan pentingnya penghormatan dan penegakkan HAM, bahkan bisa melakukan invansi militer di negara lain atas nama HAM.


“Ini jelas standar ganda, sikap hipokrit (kemunafikan) yang sama sekali tidak bisa dibenarkan oleh siapapun yang mempunyai akal sehat,” cetusnya.


Sementara itu, seperti diketahui, AS termasuk 152 negara yang menandatangani Konvesi PBB anti Penyiksaan dan Kekejaman (CAT). Dan yang lebih menyedihkan lagi, ungkap Harits, berdasarkan catatan (laporan) organisasi HAM- Open Society Justice (OSJI) ada 9 negara yang dipakai untuk program brutal CIA dan 54 negara lainnya membantu penangkapan serta Rendisi dengan modus deportasi.


“Nah, dari 54 negara tersebut ternyata Indonesia terlibat proyek biadab tersebut. Tercatat Indonesia melalui BIN (Badan Intelijen Negara) menangkap 1. Muhammad Saad Iqbal Madni (9 Januari 2002) di rendisi ke Mesir, ketika ke Indonesia sering mengunjungi alumni Afghanistan yang tinggal di sekitar Taman Amir Hamzah, Menteng Dalam. 2. Salah Nasir Salim Ali Qoru (2003) direndisi ke Yordania,” bebernya.


Dan di luar nama 2 orang tersebut, BIN tercatat juga menangkap Umar Faruq, pada Februari 2002 dengan paspor atas nama Mahmud Bin Ahmad Assegaf, lalu di kirim ke Guantanamo berangkat dari Lapangan Pondok Cabe atas permintaan CIA. Pada saat itu Hendropriyono sebagai Kepala BIN (KaBIN) dan menantunya Andika P (saat ini menjadi DanPaspampres Jokowi) menjadi operator lapangannya.


Ada juga nama Syam Reda juga di deportasi dari Indonesia.Seorang yg bernama Muhammad Fraq Ahmed Basmeila alias Muhammad al Somaila (2002) jg ditangkap, bersama dia ditangkap juga Waddah Nasser Salem Ali Bin Tamimi alias Abu Hamzah alias Muksin,keduanya dideportasi. Satu lagi Abdel Ilah Sabri warga Libya kemudian dideportasi ke Afrika Selatan.


“Beberapa data ini terkonfirmasi dari data intelijen yang dibukukan oleh As’ad Said Ali dalam judul “Al Qaeda-Tinjauan Sosial Politik Ideologi dan Sepak Terjangnya” (2014). Dan kebetulan posisi As’ad Ali Said juga menjadi WakaBIN di masa Hendropriyono menjadi KaBIN,” tegasnya


Reporter/Editor : Bilal


The post Indonesia Terlibat Program Brutal CIA appeared first on Kiblat.net.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Indonesia Terlibat Program Brutal CIA"

Post a Comment