Internal Security Act Bisa Suburkan Terorisme

KIBLAT.NET, Jakarta — Pengamat kontraterorisme Harits Abu Ulya menilai terorisme tidak bisa menjadi alasan untuk membawa Indonesia kembali pada zaman rezim orde baru. “Regulasi yang ada saja sudah banyak melahirkan kezaliman kepada umat Islam, apalagi jika langkah penguatan regulasi berhasil memuat substansi pasal-pasal yang lebih keras. Tentu ini sangat berbahaya,” tambah Harits.


Ia mencontohkan bahaya UU Internal Security Act ini bisa menyasar kepada orang yang dituding punya gagasan yang dianggap radikal dan bisa menyuburkan terorisme. Mereka bisa ditangkap, dengan waktu penahanan lebih dari sebulan, hukuman lebih berat.


Hanya dengan bukti awal intelijen sseeorang bisa ditangkap, disita asetnya dan dibekukan sampai 7 turunan dan lain sebagainya. “Maka, menurut saya ini kegilaan alias over paranoid dari pihak-pihak terkait yang menangani kontra terorisme,” pungkas Harits.


Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal International Conference of Islamic Scholars (ICIS) KH Hasyim Muzadi mengatakan, “Indonesia memerlukan program yang utuh untuk mengatasi radikalisasi. Sebab, selama ini upaya yang dilakukan oleh sejumlah instansi tidak cukup karena belum adanya aksi bersama dan koordinasi,” kata Hasyim seperti dikutip Direktur Kerjasama ICIS, Khariri Makmun.


Selain itu, menurut Hasyim, Indonesia juga belum memiliki undang-undang yang bersifat preventif sebagaimana National Security Act (NSA), sehingga aparat keamanan hanya dibolehkan untuk menangkap seorang teroris setelah aksi terorisme terjadi.


Sumber: Antara
Penulis: Qathrunnada


The post Internal Security Act Bisa Suburkan Terorisme appeared first on Kiblat.net.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Internal Security Act Bisa Suburkan Terorisme"

Post a Comment