Karena Tak Berijin Rumah yang Dijadikan Tempat Itu Ditutup Pemkot



ust dahlan
SOLO, Muslimdaily.net – Munculnya keresahan dan protes masyarakat akan adanya rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah umat kritiani (gereja liar) menjadikan pemerintah kota Surakarta turun tangan. Keputusan penutupan diambil setelah adanya dialog antara pihak umat kristiani yang diwakili oleh Pendeta Kris Yeuda, tokoh masyarakat Islam dan sejumlah Muspida Kota Surakarta seperti Ust Dahlan (FKUB), Helmi Sakdilah (NU), Polresta diwakili oleh Kasat Intelkam M Fachrudin, Kodim dan Kesbangpol. Jumat (19/12/2014). Yang difasilitasi oleh Lurah Kadipiro.

Dalam keputusan yang dibacakan oleh wakil dari kesbangpol menyatakan bahwa “Untuk menjaga kondusifitas maka rumah ibadah yang berada di wilayah Kadipiro Rt 5 Rw 4 keluarahan Kadipiro kecamatan Banjarsari mulai saat ini agar dihentikan.” Ujar Teguh Riyanto wakil dari Kesbangpol. Keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan dari seluruh unsur muspida yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Sebelumnya, Pendeta Kris terlihat tidak menerima jika rumahnya yang digunakan untuk ibadah ditutup. Ia berasalan bahwa meninggali rumah didaerah Kadipiro sudah sejak lama. “Saya tinggal disana sejak tahun 2000. Jika tidak boleh mengadakan acara ibadah dirumah tersebut lantas akan dipindah kemana jemaat yang yang selama ini saya bina?” ujarnya. Ia mengkalim bahwa jumlah jemaatnya sangat banyak.

FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kota Surakarta sendiri selama ini tidak berwenang memberikan ijin dikarenakan adanya penolakan dari warga sekitar. “FKUB tidak bisa memberikan ijin karena ada penolakan dari sejumlah warga “Ujar Ust Dahlan mewakili Ketua FKUB Ust Sholichan yang sedang sakit.

Selain itu pihak FKUB sudah menyarankan agar jemaat diwilayah Kadipiro bisa digabung ke gereja terdekat.

Keterangan bahwa jemaat dari GBI Pentakosta tersebut banyak dibantah oleh Muslih tokoh masyarakat yang tinggal tak jauh dari rumah pendeta Kris yang dijadikan sebagai rumah ibadah. “Bohong jika jemaatnya banyak. Saya mendapat informasi jemaatnya hanya berjumlah 30 orang tidak lebih.” ujarnya

Jika menurut pada aturan SKB dua mentri mengenai syarat mendirikan rumah ibadah maka harus memiliki jemaat minimal 90 orang dan persejutuan dari masyarakat sekitar 60 orang.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Karena Tak Berijin Rumah yang Dijadikan Tempat Itu Ditutup Pemkot"

Post a Comment