Makruh Mengulang Jima Tanpa Wudhu?

JIMA dengan istri adalah sebagian dari laku ibadah. Oleh karena itu, hendaklah jima’ dilakukan dalam kondisi suci. Artinya tidak menanggung hadats besar. Masalahnya kemudian, bagaimanakah jikalau seseorang hendak berjima untuk yang kedua kali, padahal ia belum mandi untuk jima’ yang pertama? Bagaimana hukumnya? Haruskah orang itu mandi terlebih dahulu kemudian jima’ untuk kedua kali?


The post Makruh Mengulang Jima Tanpa Wudhu? appeared first on Islampos.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makruh Mengulang Jima Tanpa Wudhu?"

Post a Comment