MAS kawin atau mahar dalam istilah bahasa arab, merupakan suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada perempuan dan merupakan bagian dari rukun sahnya pernikahan selain wali, ijab qobul dan saksi.
The post Mas Kawin, Tanda Perempuan Dibeli? appeared first on Islampos.
0 Response to "Mas Kawin, Tanda Perempuan Dibeli?"
Post a Comment