Syaikh Abu Muhammad Al-Adnani telah mendeklarasikan Khilafah Islam pada 1 Ramadhan 1435 silam. Berdasarkan teori di atas, maka suksesi khilafah Syaikh Al-Baghdadi masuk dalam mekanisme ikhtiar.
Ini berarti Syaikh Abu Bakar Al-Baghdadi telah melewati proses baiat khusus (baiat pengangkatan oleh Ahlul Halli wal Aqdi). Sebab deklarasi merupakan proses penggalangan baiat umum dari seluruh kaum muslimin, seperti yang dilakukan terhadap Abu Bakar Ash-Shiddiq setelah dibaiat di Saqifah.
Namun, pada proses baiat pengangkatan, legalitas Ahlul Halli wal Aqdi dipertanyakan oleh banyak kalangan. Salah satunya adalah Syaikh Husain bin Mahmud, dalam ulasannya yang panjang menanggapi deklarasi khilafah.
Menurutnya, khilafah Islamiyah yang diumumkan oleh Juru bicara ISIS tersebut tidaklah sah. Sebab, ahlul halli wal aqdi yang mengangkat Syaikh Al-Baghdadi tidak dikenal umat.
Dr Yusuf Al-Qardhawi menganggap deklarasi ini adalah klaim sepihak (sebagai hasil dari Ahlul Halli wal Aqdi jamaah saja).
Beliau menegaskan bahwa semua organisasi perjuangan di seluruh dunia Islam tidak mungkin dianggap illegal dan tidak sah begitu ada deklarasi sepihak yang kemudian menamakan dirinya sebagai khilafah. Padahal saat itu umat Islam tidak disertakan sama sekali.
Konsekuensi logis dari legalitas baiat khusus tersebut adalah penolakan baiat umum; penolakan umat Islam terhadap deklarasi Khilafah. Inilah proses yang sedang dihadapi oleh ISIS.
Pada tataran ini, banyak kalangan menyoroti unsur-unsur pokok sebuah negara Islam yang belum terwujud dalam daulah yang dideklarasikan oleh ISIS.
Istilah daulah atau negara mengandung arti sekumpulan masyarakat dengan jumlah banyak yang mendiami kawasan atau geograf tertentu secara permanen, dan tunduk ke dalam sebuah aturan institusi kekuasaan atau wilayah politik tertentu.
Dari pengertian ini terdapat tiga unsur pokok utama yaitu: rakyat atau sekumpulan masing-masing pribadi, iklim atau kawasan dan kekuasaan atau pemerintahan.
Uraian ketiga unsur utama pemerintahan, menurut fikih Islam adalah sebagai berikut:
- Wilayah
Wilayah dalam pemerintahan Islam adalah mencakup semua kawasan yang dihuni orang Islam, terdiri atas geograf dan lingkungan tempat tinggalnya antara lain.
- Rakyat
Rakyat—atau dalam pengertian Al-Qur’an disebutkan dengan istilah umat (QS 21:92)—dalam pengertian istilah dewasa ini terdiri atas dua unsur : unsur material, yaitu mendiami kawasan tertentu di muka bumi secara permanen, dan unsur maknawi (spiritual), yaitu keinginan untuk hidup bersama-sama.
Pengertian rakyat sebagai salah satu unsur pokok terciptanya sebuah negara, menurut teori tata Negara Islam adalah terdiri dari orang-orang Islam yang mengimani ajaran-ajaran Islam baik dari segi agama, syariat, akidah maupun aturan-aturannya.
Dan orang-orang kafir zhimi, yaitu orang yang tidak menganut Islam akan tetapi bertempat tinggal secara permanen di wilayah Islam dengan bersedia menjalani semua aturan-aturan yang ditetapkan pemerintahan Islam.
Umat dalam Negara Islam adalah terdiri dari kedua jenis unsur masyarakat tersebut (muslim dan kafr zhimi) yang diikat ke dalam sebuah aturan-aturan politik dan undang-undang, di mana dalam teori istilah sekarang dinamakan warga negara.
Terdapat titik perbedaan sudut pandang dalam pengertian istilah rakyat antara teori tata negara pada umumnya dengan teori tata negara Islam, ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
Rakyat atau umat dalam pengertian negara pada umumnya adalah masyarakat yang dibatasi wilayah geograf tertentu, hidup di dalamnya kumpulan individu-individu yang terikat atas persamaan suku bangsa, warna kulit, bahasa, agama, adat istiadat atau kepentingan tertentu.
Sedangkan rakyat dalam pandangan pemerintahan Islam adalah sebuah asas yang berdasarkan prinsip-prinsip dan tujuan garis-garis besar ajaran Islam, dari sistem yang berasaskan kemaslahatan hidup bagi umat manusia serta menjauhi prinsip rasisme, feodalisme, fanatisme kawasan dan kebangsaan.
Ikatan utama dalam pemerintahan Islam adalah satu kesatuan dalam aqidah atau dalam ungkapan lain diungkapkan satu kesatuan dalam corak fikir dan hati masing-masing warga negara Islam.
Setiap orang yang memeluk Islam baik dari golongan, jenis, warna kulit, kawasan manapun dan orang-orang non-mulim yang bertempat tinggal di kawasan Islam dengan bersedia mematuhi aturan-aturan negara Islam, mereka adalah warga negara Islam.
Pengertian rakyat dalam pandang pemerintahan Islam oleh Dr. Wahbah dikatakan sebagai sudut pandang yang lebih bersifat manusiawi dan sudut pandang internasional yang lebih substansif, karena asas ikatan masing-masing individu dalam negara Islam, bukan semata atas persamaan tanah air, warna kulit, bahasa dan sebagainya.
Melainkan lebih dari itu, ikatan yang mengikat adalah persamaan akidah (bagi muslim) atau ketundukan politik kepada negara Islam.
- Pemerintahan
Pemerintahan atau otoritas dalam Islam mempunyai dua sifat aspek kekuasaan; aspek internal dan aspek eksternal. Adapun dalam aspek internal, negara berkuasa penuh atas semua individu dan institusi yang ada dalam negara Islam. Rakyat wajib taat sepenuhnya kepada pemerintah sepanjang masih dalam batas-batas syariat. Nabi bersabda:
“Tidak wajib menaati perintah yang mengandung maksiat kepada Allah, ketaatan hanya ada dalam hal kebaikan.” (HR Muslim)
Dalam aspek ini, oleh Al-Mawardi, sosok fakih tata negara Islam, dijelaskan bahwa : Apabila imam (kepala negara) telah menjalankan semua tugas-tugasnya dalam memenuhi hak-hak rakyatnya dan menegakkan hak-hak Allah Ta’ala di antara mereka, maka wajib bagi rakyatnya memenuhi dua hak sang imam yaitu : hak menaatinya dan hak membantu tugasnya.
Adapun dalam aspek kekuasaan eksternal negara Islam, Al-Qur’an telah menegaskan tentang asas prinsip pemerintahan yang berkuasa penuh, independen dan bebas dari campur tangan asing (QS 4:141) dan firman Allah (QS 63:8).
Tiga unsur utama tersebut dipandang oleh banyak pihak, belum terwujud secara nyata. Wilayah Suriah dan Irak merupakan wilayah perang. Banyak wilayah sifatnya baru direbut dan beberapa jatuh kembali dalam kendali Rezim, baik Irak maupun Suriah.
Batas-batas negara belum jelas, sehingga sulit dipisahkan manakah umat Islam dan ahlul zhimi yang tunduk di bawah kekuasaan Islam. Demikian pula otoritas nyata sebuah pemerintahan belumlah terwujud.
Hal ini jelas berbeda dengan kondisi Daulah Nabawiyah di Madinah pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Batas wilayah yang dipertahankan sangat jelas, keamanan dan perlindungan kaum muslimin juga terlihat nyata. Kaum munafik, Yahudi dan lainnya tunduk di bawah otoritas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kisah Abu Bashir yang hendak masuk ke Madinah setelah perjanjian Hudzaibiyyah adalah contoh yang nyata dalam hal ini.
Sebagian ulama mengklaim wilayah ISIS hari ini lebih luas daripada Madinah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga tidak ada alasan untuk mempersoalkan wilayah kekuasaan. Klaim ini bisa saja benar, dan analogi ini bisa diterima bila mayoritas umat Islam hari ini hanya ada di wilayah ISIS saja, sebagaimana masyarakat Islam pada awal hijrah adalah di Madinah.
Tetapi, hari ini tidaklah demikian. Umat Islam telah menyebar luas di penjuru dunia. Berapa persen wilayah ISIS bila dibandingkan dengan keberadaan umat Islam di seluruh dunia? Maka Daulah Islam Syaikh Al-Baghdadi dalam hal ini statusnya tidak berbeda dengan keamiran seperti Imarah Islam Afghanistan dan Kaukasus.
Penulis: Agus Abdullah
The post Menimbang Status Khilafah Syaikh Al-Baghdadi appeared first on Kiblat.net.
0 Response to "Menimbang Status Khilafah Syaikh Al-Baghdadi"
Post a Comment