Oleh: Rina Nurawani, Guru Sekolah Madania, Parung Bogor. PERNIKAHAN adalah suatu bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar legalisasi hubungan seksual semata. Secara fitrah, menikah akan memberikan ketenangan (ithmi’nân/thuma’nînah) bagi setiap manusia. Sebagai risalah yang syâmil (menyeluruh) dan kâmil (sempurna), Islam telah memberikan tuntunan tentang tujuan pernikahan yang harus dipahami oleh setiap Muslim.
The post Pendewasaan Usia Perkawinan, Bukan Solusi Tuntas (2-Habis) appeared first on Islampos.
0 Response to "Pendewasaan Usia Perkawinan, Bukan Solusi Tuntas (2-Habis)"
Post a Comment