Jakarta (SI Online) - Berdasarkan Perpu No 1 tahun 2014 ayat 173 dan 174 Basuki Purnama (Ahok) tidak serta merta menjadi Gubernur DKI Jakarta, selain itu mayoritas anggota DRDP DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) juga bersepakat menolak Ahok.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Resmi, KH. Fachrurrozi Ishaq Didaulat Menjadi Gubernur Masyarakat Jakarta"
Post a Comment