Oleh: Yan S. Prasetiadi, M.Ag, Akademisi, Tinggal di Purwakarta – Jawa Barat
SETIAP menjelang 25 Desember, umat Islam laksana orang bingung dalam mengambil sikap, hal ini diduga kuat karena perang opini antara cendekiawan muslim liberal dan cendekiawan muslim hakiki, seputar hukum perayaan Natal bersama.
The post Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama (1) appeared first on Islampos.
0 Response to "Seputar Hukum Perayaan Natal Bersama (1)"
Post a Comment